Minggu, 20 Januari 2013

Lumpur Panas hasil PT. Lapindo Brantas Inc.






       

Lumpur lapindo bukan hal yang baru didengar karena pada tahun 2006 lalu tepatnya tanggal 27 Mei 2006, banyak berita yang menayangkan tentang kasus lumpur lapindo ini. Bahkan, mengalahkan segala berita dari criminal, politik, ekonomi bahkan kejadian-kejadian alam lainnya. Hal ini membuktikan  bahwa sangat menggemparkannya kejadian lumpur lapindo tersebut.
Bagaimana tidak jika semburan lumpur panas selama beberapa tahun ini menyebabkan kawasan permukiman, pertanian dan perindustrian di tiga kecamatan sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Hal ini wajar mengingat volume lumpur diperkirakan sekitar  5.000 hingga 50. 000 meter kubik perhari (setara dengan muatan penuh 690 truk peti kemas berukuran besar) yang menggenangi pemukiman warga setinggi 6 meter. Hingga warga yang telah dievakuasi lebih dari 8.200 jiwa, 1683 rumah atau tempat tinggal warga yang rusak, 200 ha areal pertanian dan perkebunan yang tergenang lumpur lapindo dan lebih dari 15 pabrik yang menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan lebih dari 1.873 orang . dan banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh semburan lumpur lapindo tersebut.

ü Penyebab semburan “Lumpur Lapindo”

Setidaknya ada 3 aspek yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur panas tersebut :
Pertama, adalah aspek teknis. Pada awal tragedy, lapindo bersembunyi dibalik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat  yang menyatakan bahwa gempa di  Yogyakarta yang terjadi karena pergeseran Sesar  Opak tidak berhubungan dengan Surabaya.  Argumen liquefaction lemah karena biasanya terjadi pada lapisan dangkal, yakni pada sedimen yang ada pasir – lempung, bukan pada kedalaman 2.000-6.000 kaki. Lagipula, dengan merujuk gempa di California (1989) yang berkekuatan 6.9 Mw, dengan radius terjauh liquefaction kurang dari 110 Km . akhirnya, kesalahan procedural yang mengemukakan , seperti dugaan lubang galian belum sempat disumbat dengan cairan beton sebagai sampul. Hal itu diakui bahwa semburan gas lapindo disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran.
 Sesuai dengan desain. Awalnya, lapindo harus sudah memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki. Ketika lapindo mngebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka belum memasang casing 9-5/8 inchi. Akhirnya , sumur menembus satu zona bertekanan tinggi yang menyebabkan kick, yaitu masuknya fluida formasi tersebut kedalam sumur. Sesuai dengan prosedur standar, operasi pengeboran dihentikan.
Perangkap Blow Out Preventer (BOP) di rig segara ditutup dan segera dipompakan lumpur lapindopemboran berdensitas berat ke dalam sumur dengan tujuan

Kedua, aspek ekonomis. Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu prusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saaat ini lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan panas ini,  lapindo ini  sengaja menghemat biaya operasional dengan tidak memasang casing. Jika dilihat dari prespektif ekonomi. Sehingga pada saat terjadi underground blow out, lumpur yang ada di perut bumi menyembur keluar tanpa kendali

Ketiga , aspek politis. Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitas), lapindo telah mengantongi izin usha kontrak bagi hasil/ production  sharing contract (PSC) dari pemerintah sebagai otoritas penguasaan kedaulatan atas sumber daya alam.

        Poin inilah yang sangat penting dalam kasus lumpur panas ini. Pemerintah telah lama menganut system ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alahasil, seluruh potensi tambang migas dan sumber daya alam (SDA) dijual kepada swasta/individu (corporate based). Orientasi profit an sich yang menjadi paradigm korporasi menjadukan manajemen korporasi buta akan hal-hal lain yang menyangkut kelestarian lingkungan, peningkatan taraf hidup rakyat, bahkan hingga bencana ekosistem. Di Jawa Timur saja, banyak tercatat kasus sector migas di kecamatan Suko, Tuban milik Devon Canada dan Petrochina (2001). Kadar hidro sulfide yang cukup tinggi menyebabkan 26 petani dirawat di Rumah Sakit. Kemudian kasus tumpahan minyak mentah (2002) karena eksplorasiPremier oil. Yang terakhir, setelah tragedy semburan lumpur lapindo siduarjo, sumur minyak Sukowati, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak  Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakuka Lapindo, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran.

ü kerugian yang dihasilkan

        Selain yang disebutkan kerugian diatas secara global. Tentu saja lumpur panas ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutu hanya 0, 002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Serta, kandungan fenol yang terdapat didalamnya juga dapat menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.
        Serta dampak terhadap lingkungan yang dihasilkan juga dapat terlihat jelas dan tidak bisa dipandang remeh. Setelah lebih dari 100 hari tidak menunjukan perbaikan kondisi baik menyangkut kepedulian pemerintah, terganggunya pendidika dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian dan tekanan psikis yang  bertubi-tubi , krisi social mulai mengemuka perpecahan warga mulai muncul menyangkut biaya ganti rugi, teori konspirasi penyuapan oleh lapindo, rebutan truk pembawa tanah urugan hingga penelokan menyangkut lokasi pembuangan lumpur setelah scenario penganan teknis kebocoran 1 (menggunakan snubbing unit) dan 2 (pembuatan relief well) mengalami kegagalan. Akhirnya, yang muncul adalah konflik horizontal.

ü Kandungan Senyawa
       
Beberapa kandungan senyawa pada semburan lumpur lapindo tersebut adalah Logam berat (Hg) ditemukan 2,5 ppm, seperti Plumbum (Pb), Krom/Cromium (Cr), cadmium/cadmum (Cd), dan Arsen serta Natrium (Na) yang rendah. Sedang senyawa phenol yang dinyatakan ada dalam pemeriksaan oleh Pekerjaan Umum Jawa Timur di Laboraturium Institut Teknologi tanggal 10 November.
        Dan dari hasil laboraturium ITS menyimpulkan, nilai BOD dan COD serta kandungan minyak dan lemak dalam lumpur dan cairan di lokasi cukup tinggi, sehingga dapat mengganggu ekologi perairan jik langsung dibuang ke perairan tanpa diolah, sementara untuk informasi padatan, relative tidak toksik. Meski demikian tidak boleh masuk saluran irigasi, karena recovery-nya sulit dan lama.
        Tim IPB juga mendeteksi adanya bakteri pathogen, seperti E. coli dan bakteri-bakteri lain yang berasal dari lingkungan. Perlu diantisipasi bakteri-bekteri pathogen tersebut kemungkinan berubah sifat menyesuaikan dengan lingkungan.

        Kegiatan dari Lapindo Brantas Inc. ini merupakan proses fase teknik Modern terhadap perkembangan teknik dalam memperoleh minyak dan gas bumi. Namun,  Munculnya gunung lumpur itu terjadi karena mekanisme tekanan yang berlebihan pada permukaan tanah akibat pengeboran Pt. Lapindo yang tidak bertanggung jawab tersebut. Serta terjadinya kecurangan terhadap bahan poko dalam pembangunan tersebut yang dikurang-kurangi seperti casing yang seharusnya menjadi salah satu  bahan pokok dalam prosedur standar.

 Namun, disisi lain warga sekitar telah dapat mengaplikasi dari bahan lumpur lapindo tersebut. seperti contohnya : lumpur lapindo dapat mejadi bahan pembuatan keramik, campurn beton (geopolimer), pasir multiguna, paving blok, batu bata, beton, genteng dan paving. Bagi para produsen atau pembuat bangunan berbahan lumpur lapindo, sebaiknya menggunakan pengaman, seperti masker, sarung tangan dan sepatu boot. Karena mereka langsung bersentuhan dengan lumpur lapindo yang mengandung senya kimia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar