Selasa, 28 Mei 2013

Wawasan Nusantara


Latar Belakang
         
          Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mwncapai tujuan nasional.

Falsafah Pancasila
          Nilai-nili pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah :
1.     Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) , seperti member kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
2.     Mengetumakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan
3.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Deklarasi Djuanda
          Deklarasi Djuanda ini mengenai penerapan luas wilayah Indonesia seluas 200 mil. Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda , yaitu :
1.     Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pemangunan nasional, pertahanan keamanan dan kewilayahaan.
2.     Wawasan nusantara sebgai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan geopiolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebgai kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
3.     Wawasan nusantara sebaai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembtasa Negara, agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Batasan dan tantangan Negara Republik Indonesia adalah :

·        Risalah siding BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang Negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliput Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatua n yang tidak dapat dipisahkan.
·        Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebgai Negara kesatuan karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berbeda di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·        Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemrintah RI tentang wilayahperairan Negara RI, yang isinya :
1.     Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada system penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk  dalam wilayah RI.
2.     Penentuan wilyah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.     Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebgai rezim Hukum Internasional, dimana batasan nusantara 200 ml yang diukur dari garis pangkal wilayah laut inonesia. Dengan adanya Deklarasi Djuanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.


Wilayah NKRI
          Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. Negara Kesatuan Republik Indonesia juga sebgai Negara kepulauan yang berciri nusantara memepunyai kedaulatan atas wilayah  serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamatkan bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan  hak-haknya ditetapkan undang-undang.”
Bahwa wlayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut system :
a.     Pengatruan suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.     Pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung diddalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c.      Desentralisasi pemeritahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ;
d.     Kesejahteraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi :
a.     Didarat berbatas dengan Wilayah Negara Malayasia, Papua Nugini, dan Timur Leste;
b.     Di Laut berbatas dengan wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura dan Timor Leste; dan
c.      Di Udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan dilaut, dan batanya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Batas wilayah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan bilateral dan/atau trilateral. Dalam hal wilayah Negara tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Batas Wilayah Yurisdiksi
          Wilayah Yirisdiksi adalah wilayah di luar wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen dan Zona Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebgaimna diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
          Pasal 8 UU No. 223 tahun 2008 berbunyi :
(1) Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Pulai Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah Yurisdiksi sebgaimana dimaksudkan pada ayat (1) termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau triteral.
(3) Batas wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum intenasional.




Sosial Budaya
          Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahsa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan yang berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.

 Sejarah
          Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan, dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemrdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga kesatuan Indonesia.

Implementasi Kehidupan Politik
          Ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1.     Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undnag-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalakan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatua dan kesatuan bangsa.
2.     Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi tiap warga Negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk secara nasional.
3.     Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan skap pluralism untk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi
4.     Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.     Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic sebagai upaa penjagaan wilayah Indonesia terutama pula-pulau terluar dan pulau kosong.

Kehidupan ekonomi :
          Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang melimpah serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian dan perindustrian.
          Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
          Pembangunan ekonomi tersebut juga harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memebrikan fasilitas mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidpan social
          Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebai implementasi dalam kehidupan social.
Beberapa hal yang pelu diperhatikan dalam kehidupan social, yaitu :
1.     Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status social, maupun daerah.contohnya dengan pemerataan pendidikan di semmua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.     Pengembangan budaya Indonesia, untuk meestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya denga pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.

Kehidupan pertahanan dan keamanan
          Membangun TNI Profesional merupakan implementasi pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan pertahanan dan keamanan yaitu :
1.     Kehiatan pembangunan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berperan atif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga Negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan emampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.     Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antar warga Negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.     Membangun TNI yang professional serta menediakan sarana dan prasarana yang meamdai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wiayah terluar Indonesia.

Kepulauan atau archipelago
          Adalah rantai atau gugus kumpulan dari pulau-pulau, kepulauan yang terbntuk tektonik. Kata kepulauan berasal dari yunani  arkhi (“kepala”) dan pelagos (“laut”) yang berasal dari rekonstruksi linguistic bahasa yunani abad pertengan tepatnya nama untu laut Aegea dan kemudian dalam penggunaan bergeser untuk merujuk pada kepulauan Aegea atau merujuk pada jumlah kumpulan yang besar pulau-pulau. Sekarang digunakan secara umum yang mengacu pada setiap kelompok besar seperti  yang tersebar pada Laut Aegea.


Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
1.     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan  kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social.”
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan mebina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di s

"Penanaman Seribu Pohon di Pancoran Mas"


P
1.         Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
Pada er globalisasi saat ini, pembangunan dinegara-negara maju berkembang terjadi sangat cepat. Akan tetapi, pembangunan tersebut tidak mementingkan aspek lingkungan hidup di sekitar kita. Contoh penebangan kayu secaraliar untuk kepentingan pabrik industry, atau pembangunan gedung-gedung bertingkat yang berada dikota-kota besar diatas daerah resapan air. Akibatnya tanah tidak dapat menyerap air hujan dengan baik. Maka dari itu kita harus berusaha untuk menjaga lingkungan kita ini. Karna bila tidak kita juga yang akan merasakan kerugian yang ditimbulkan akibat ulah kita sendiri. Mulai dari hal kecil itulah kita dapat menjaga lingkungan ini. Seperti contoh membuang sampah pada tempatnya serta melakukan usaha penanaman kembali dari lingkungan terdekat di sekitar kita.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah :
1.      Apakah Penanaman Seribu pohon itu ?
2.      Apakah penyebab utama diadakannya kegiatan Penanaman Seribu Pohon tersebut ?
3.      Apa saja dampak dari tidak adanya kepedulian untuk melakukan Penanaman Kembali di Lingkungan terdekat sekitar (Pancoran Mas)
4.      keuntungan apa sajakah yang didapat dari kegiatan tersebut ?

1.3  Tujuan Penelitian

Tujuan penulis agar kita dapat mengetahui bahaya dan pengaruh akibat terjadinya bila di daerah Pancoran Mas ini gersang , atau sedikitnya ruang lingkup pepohonan atau penghijauan. Dan kita sebagai masyarakat yang masih membutuhkan udara segar dapat berpikir keras untuk penghijauan di lingkungan Pancoran Mas ini. Sebagaimana  kegiatan Penanaman Seribu Pohon di Pancoran Mas, dimaksud untuk :
a.      Memperbanyak pohon dan Penghijauan di Pancoran Mas
b.      Hidup sehat tanpa polusi udara


1.4   Ruang Lingkup

Pada karya tulis ini, penulis mengambil ruang lingkup yang telah terjadi di daerah sekitar Pancoran Mas dalam kehidupan sehari-hari, yang Sebenarnya masih banyak daerah-daerah yang membutuhkan penghijauan, namun untuk saat ini kegiatan ini difokuskan dahulu untuk daerah di sekitar Pancoran Mas.

1.5  Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari kegiatan ini, yaitu :
a.      Mengurangi Polusi udara
b.      Membuat lingkungan menjdi asri (penanamanya)
c.       Mengurangi penggunaan AC
d.      Menyerap daerah resapan air hujan

Open Office Writter (perbedaan)


Perbedaan yang saya ketahui antara Open Office Writer dengan MS. Word , diantaranya adalah :

·        Templates tool ada pada menu file
·        Table ada di menu insert daripada ada di main menu
·        The label wizard ada di dalam File > New. Tidak seperti    label fitur  pada MS Word, label ini benar-benar wizard, dengan instruksi
·        Outline dan summary tools ada di dalam File > Send
·        Word count ada di dalam File > Properties
·        Collaboration tools ada pada menu Edit.
·        Di Open office file bisa langsung di convert ke bentuk PDF
·        Open Office Write bersifat Free, bisa di download di official website Open Office yang beralamat di :
·        Ms. Word bersifat not free, untuk menggunakannya kita harus membayar untuk licensi jadi dimanakah kita bisa mendapatkanya ? download dimana ? lalu tidak ada pilihan gunakan yang illegal / nulled / crack yang berakibat melanggar hukum.
·        Perbedaan yang lainnya adalah ditata letak menu 

Yang ini perbandingan fungsi – fungsi  pada menu bar antara aplikasi Ms. Word dan Open Office Writer. Berikut beberapa perbedannya :
          Untuk settingan Dokumen
Fungsi
Microsoft Word
Open Office Writer
Mengatur jendela Dokumen (ruler, status bar, toolbar, dll)
View Pilih kebutuhan jendela dokumen
View Pilih kebutuhan jendela dokumen
Mengubah Toolbar
Tools Costumize
View Toolbar Costumize
Selalu membuatBackup Copy
Tools Costumize Options
Tools Options Load/Save General
Autosave setiap beberapa menit
Tools Costumize Options
Tools Options Load/Save General
Tampilkan tanda paragraf, tabulasi, dll
Tools Options View
Tools Options Open Office.org Writer Formating Aids
Mengatur Autocorrect dan Autoformat
Tools Autocorrect
Tools Autocorrect
            

              Untuk Mengedit, mengetik serta mereview Dokumen
Fungsi
Microsoft Word
Open Office Writer
Pindah ke halaman tertentu secara cepat
Edit Go To
Edit Navigator
Memilih Bahasa untuk cek pengejaan
Tools Language Set Languange
Tools Options Language Settings Language (Open Office tidak memiliki pengecekan tata bahasa/gramar)
Menemukan dan Mengubah teks, format dan bentuk
Edit Replace
Edit Find & Replace
Mengamankan dokumen agar tidak bisa diedit
Tools Protect Document
Edit Changes Protect Records
Menggabungkan Dokumen
Tools Merge Documents
Edit Changes Merge Document
Mendapatkan Jumlah Kalimat
Tools Word Count
Tools Word Count

Mengatur Layout Dokumen
Fungsi
Microsoft Word
Open Office Writer
Menentukan margin
File Page Setup Margins
Format Page Page
Mengedit Header dan Footer
View Header and Footers
Insert Header
Insert Footer
Menggunakan kolom

Format Page Column
atau
Insert Sections Column
Menggunakan Tabel
Table Insert Table
Insert Table
Menambah nomor halaman
Insert Page Number
1.      Insert Footer Default
2.      Letakkan kursor pada footer sesuai dengan posisi page number (left, center, right) yang diinginkan, lalu :
Insert Field Page Number
Mengubah nomor halaman pertama menjadi lebih dari 1
Insert Page Number Format
1.      Letakkan kursor pada sembarang paragraf di halaman pertama
2.      Klik Kanan Edit Paragraph Style Text Flow Break Insert With Page Style Page Number

Itulah beberapa perbedaan antara Ms. Word dengan Open Ofice writer yang dapat saya tahu..