Latar
Belakang
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya,
wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mwncapai tujuan nasional.
Falsafah
Pancasila
Nilai-nili
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah
:
1.
Penerapan
Hak Asasi Manusia (HAM) , seperti member kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-masing
2.
Mengetumakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan
3.
Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Deklarasi
Djuanda
Deklarasi
Djuanda ini mengenai penerapan luas wilayah Indonesia seluas 200 mil. Gambaran
dari isi Deklarasi Djuanda , yaitu :
1.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pemangunan nasional, pertahanan keamanan dan
kewilayahaan.
2.
Wawasan
nusantara sebgai wawasan pertahanan dan keamanan Negara merupakan pandangan
geopiolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebgai kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan Negara.
3.
Wawasan
nusantara sebaai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembtasa Negara,
agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Batasan dan tantangan
Negara Republik Indonesia adalah :
·
Risalah
siding BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang Negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliput
Sumatera, Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu,
Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatua n yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie
(UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour
pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebgai Negara kesatuan
karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berbeda di luar
wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemrintah RI tentang
wilayahperairan Negara RI, yang isinya :
1.
Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada system penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2.
Penentuan
wilyah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebgai rezim Hukum Internasional, dimana batasan
nusantara 200 ml yang diukur dari garis pangkal wilayah laut inonesia. Dengan
adanya Deklarasi Djuanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan
tidak terpecah lagi.
Wilayah
NKRI
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa. Negara Kesatuan
Republik Indonesia juga sebgai Negara kepulauan yang berciri nusantara
memepunyai kedaulatan atas wilayah serta
memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamatkan bahwa “ Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan undang-undang.”
Bahwa wlayah Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut system
:
a.
Pengatruan
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Pemanfaatan
bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung diddalamnya untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c.
Desentralisasi
pemeritahan kepada daerah-daerah besar dan kecil yang bersifat otonom dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ;
d.
Kesejahteraan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Batas
Wilayah NKRI
UU Nomor 43
Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia meliputi :
a.
Didarat
berbatas dengan Wilayah Negara Malayasia, Papua Nugini, dan Timur Leste;
b.
Di
Laut berbatas dengan wilayah Negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura dan Timor
Leste; dan
c.
Di
Udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan dilaut, dan batanya dengan
angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
Batas wilayah
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk titik-titik koordinatnya
ditetapkan berdasarkan bilateral dan/atau trilateral. Dalam hal wilayah Negara
tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan Batas Wilayah secara
unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah
Yirisdiksi adalah wilayah di luar wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen dan Zona Tambahan dimana Negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebgaimna diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal
8 UU No. 223 tahun 2008 berbunyi :
(1) Wilayah
Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina,
India, Malaysia, Papua Nugini, Pulai Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
(2) Batas Wilayah
Yurisdiksi sebgaimana dimaksudkan pada ayat (1) termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau triteral.
(3) Batas wilayah
Yurisdiksi tidak berbatasan dengan Negara lain, Indonesia menetapkan Batas
Wilayah Yurisdiksinya secara unilateral berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum intenasional.
Sosial
Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahsa, agama, dan kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga tata kehidupan yang
berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang
besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
Sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan,
dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemrdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga kesatuan
Indonesia.
Implementasi
Kehidupan Politik
Ada
beberapa yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara,
yaitu :
1.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undnag-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalakan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatua dan kesatuan
bangsa.
2.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi tiap warga Negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk secara
nasional.
3.
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan skap pluralism untk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi
4.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic
sebagai upaa penjagaan wilayah Indonesia terutama pula-pulau terluar dan pulau
kosong.
Kehidupan
ekonomi :
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
melimpah serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector
pemerintahan, pertanian dan perindustrian.
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh karena
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
Pembangunan
ekonomi tersebut juga harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan
memebrikan fasilitas mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidpan
social
Tari
pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebai
implementasi dalam kehidupan social.
Beberapa hal yang pelu diperhatikan
dalam kehidupan social, yaitu :
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status social, maupun daerah.contohnya dengan pemerataan pendidikan di semmua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk meestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya denga pelestarian budaya, pengembangan museum dan cagar budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membangun
TNI Profesional merupakan implementasi pertahanan keamanan. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan pertahanan dan keamanan yaitu :
1.
Kehiatan
pembangunan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara
untuk berperan atif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
Negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan emampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antar warga Negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
3.
Membangun
TNI yang professional serta menediakan sarana dan prasarana yang meamdai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wiayah terluar
Indonesia.
Kepulauan
atau archipelago
Adalah
rantai atau gugus kumpulan dari pulau-pulau, kepulauan yang terbntuk tektonik.
Kata kepulauan berasal dari yunani arkhi
(“kepala”) dan pelagos (“laut”) yang berasal dari rekonstruksi linguistic
bahasa yunani abad pertengan tepatnya nama untu laut Aegea dan kemudian dalam
penggunaan bergeser untuk merujuk pada kepulauan Aegea atau merujuk pada jumlah
kumpulan yang besar pulau-pulau. Sekarang digunakan secara umum yang mengacu
pada setiap kelompok besar seperti yang
tersebar pada Laut Aegea.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu :
1.
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
social.”
Tujuan ke dalam
adalah mewujudkan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun social, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
mebina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di s